Undang-undang yang mengatur tentang kebudayaan

Jakarta, Kemendikbud --UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Berdasarkan amanat tersebut, negara wajib berperan aktif menjalankan agenda pemajuan kebudayaan nasional. Untuk melaksanakan amanat UUD tersebut maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.“Lebih dari 70 tahun setelah Indonesia merdeka, barulah kita mewujudkan adanya UU tentang Pemajuan Kebudayaan yakni UU Nomor 5 Tahun 2017. Artinya, bahwa selama ini perkembangan kebudayaan kita sebetulnya benar-benar tidak bertuan karena tidak memiliki payung hukum yang kokoh agar kita bisa membuat langkah-langkah yang konkret", demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, saat membuka Pra Kongres Kebudayaan ke-3, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).Ditambahkan Mendikbud, salah satu konsekuensi dari belum adanya payung hukum adalah tidak adanya anggaran yang secara eksplisit untuk bidang kebudayaan. "UU tentang Pemajuan Kebudayaan ini sudah 35 tahun terbengkalai sebelum akhirnya disahkan", ujarnya.Saat ini, menurut Muhadjir Effendy, bangsa Indonesia mengalami berbagai macam persoalan budaya. Masalah yang paling mendasar dan harus disikapi bersama yaitu munculnya gejala-gejala intoleransi. Dengan keanekaragaman budaya yang dimiliki Indonesia, tidak ada pilihan lain selain berlandaskan sikap toleransi, tenggang rasa dan merangkul semua. Hal itu harus menjadi landasan pokok dalam pembangunan kebudayaan Indonesia.Dijelaskan Mendikbud, tantangan terhadap budaya nasional ini hanya dapat dijawab apabila kebudayaan ditempatkan sebagai hulu dari pembangunan. Kebudayaan harus mewarnai setiap lini pembangunan. Untuk itu, agenda pengarusutamaan kebudayaan (mainstreaming culture) menjadi sangat penting. "Dalam Kongres Kebudayaan, pembahasan masalah ini didalami lebih lanjut", ujarnya.UU Pemajuan Kebudayaan, dikatakan Mendikbud, mencerminkan semangat itu, seperti pasal 7 yang menyatakan "Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melakukan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan". Secara eksplisit pasal menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama dengan pemerintah pusat memiliki tugas yaitu mengarusutamakan kebudayaan di daerah masing-masing melalui sarana pendidikan. Artinya, kebudayaan nasional sebenarnya berakar dari daerah. Tanpa ada budaya daerah, maka tidak ada budaya nasional. Tanpa pemajuan kebudayaan daerah, maka tidak akan ada pemajuan kebudayaan nasional. "Inilah prinsip keanekaragaman, keberagaman dan penghargaan terhadap kearifan lokal, menjadi ruh dari kebudayaan nasional kita,” terang Mendikbud.Selanjutnya amanat ini, dijelaskannya, diwujudkan dalam bingkai pendidikan karakter atau seperti yang Presiden Soekarno sebut sebagai nation and character building. Pendidikan merupakan ujung tombak kebudayaan nasional sebab pendidikan sejatinya merupakan upaya pembentukan watak sesuai dengan cita-cita keberadaan bangsa Indonesia. “Melalui instrumen pendidikan, kebudayaan nasional dapat dimajukan secara luas dan merata ke seluruh komponen bangsa. Pendidikan ini harus dipahami dalam arti yang luas, bukan hanya di sekolah melainkan juga di komunitas, masyarakat, termasuk dalam keluarga,” tutur Mendikbud.Forum Pra Kongres ke-3 dirancang sebagai forum penggalian masukan terhadap rancangan rumusan Strategi Kebudayaan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan kebijakan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan. Forum ini merupakan suatu tahapan dalam proses pembacaan keadaan faktual, pemetaan masalah dan perumusan rekomendasi di bidang pemajuan kebudayaan yang telah diawali dengan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tingkat kabupaten/kota dan provinsi.Untuk menyusun rancangan rumusan strategi kebudayaan yang disarikan dari berbagai dokumen PPKD kabupaten/kota dan provinsi serta hasil forum-forum Pra Kongres Sektoral, telah dibentuk Tim Perumus Strategi Kebudayaan, yang diketuai oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy danSekretaris Dirjen Kebudayaan, Hilmar FaridPada acara ini, tim perumus akan memaparkan hasil pembacaan atas seluruh forum pra kongres terdahulu dan meminta masukan dari segenap perwakilan tim perumus PPKD dan perwakilan forum sektoral. Dengan dasar permusyawaratan yang luas seperti itu, diharapkan forum ini dapat menghasilkan rancangan Strategi Kebudayaan yang lebih akurat, menjawab tantangan pemajuan kebudayaan di lapangan dan menetapkan arah bagi upaya pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan.“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menghasilkan dokumen yang visioner, tetapi juga mengubah paradigma kita semua dalam praktik budaya kita sehari-hari. Harapannya, lewat perubahan paradigma itu, kita dapat semakin mengapresiasi keberagaman budaya bangsa dan meneruskannya pada anak-cucu kita lewat pendidikan yang bernafaskan kebudayaan,” pungkas Mendikbud.Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam laporannya mengatakan, hingga saat ini sudah 279 kabupaten/kota serta 27 provinsi yang menyelesaikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).“Pada awal pergerakan memang terasa agak berat tetapi saat ini sudah ada 279 kabupaten/kota dan 27 Provinsi yang mengumpulkan. Sebagai informasi, ini merupakan usaha bersama yang terbesar yang pernah ada di dalam sejarah Indonesia dalam mengumpulkan informasi mengenai kekayaan dan kekuatan budaya kita. Jadi ini sungguh suatu capaian yang luar biasa,” terang HilmarKongres Kebudayaan Indonesia (KKI) akan berlangsung pada tanggal 5-9 Desember 2018. Kongres ini akan memiliki 2 hasil yang konkret, yakni: (1) strategi kebudayaan, dan (2) resolusi. Hilmar menambahkan, dirinya tidak menyangka dengan tingginya animo khususnya di kalangan muda.“Kita patut bersyukur karena pada dasarnya kita ingin menciptakan tata kelola yang lebih baik agar selanjutnya di kalangan generasi muda ini bisa mengambil alih tongkat estafet dan betul-betul memajukan kebudayaan kita ke depan dengan berbagai tantangannya. Kongres ini akan dihadiri oleh anak-anak muda, berbagai kalangan, para pelaku budaya. Kita berharap ada resolusi konkret yang isinya adalah butir-butir yang bisa segera dieksekusi tanpa harus menunggu kebijakan-kebijakan yang disusun secara berjenjang setelah strategi kebudayaan ini jadi,” jelasnya.Jakarta, 27 November 2018Biro Komunikasi dan Layanan MasyarakatKementerian Pendidikan dan KebudayaanSumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 241/A5.3/Sipres/XI/2018

 

Penulis : pengelola web kemdikbudEditor :

Dilihat 81246 kali



Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan. Hal ini sejalan pula dengan amanat Presiden Republik Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan. 

Presiden Jokowi menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. Untuk itulah diperlukan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses pembudayaan manusia. “Kita ‘kan terlalu sering berbicara masalah infrastruktur yang keras. Mengenai jalan, mengenai jembatan, mengenai pelabuhan. Tidak pernah kita berbicara mengenai infrastruktur lunak, yaitu kebudayaan,” diungkapkan Presiden Jokowi usai bertemu dengan para budayawan beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan lain, Presiden juga berpesan agar generasi muda tidak melupakan akar budaya bangsa. Generasi penerus bangsa tidak boleh kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

“Kita ingin agar kebudayaan menjadi nafas dari kelangsungan hidup bangsa, menjadi darah kepribadian, menjadi mentalitas dan nilai-nilai kebangsaan anak didik kita,” tuturnya di pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 yang lalu.  

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional.

”Adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memberikan arah dan platform ke mana budaya daerah dan nasional mau dibawa. Selama ini, belum ada landasan strategis soal kebudayaan,” jelas Muhadjir.  

Sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan, Indonesia berpotensi besar dalam mempengaruhi peradaban dunia. Mendikbud berharap pemerintah daerah menaruh perhatian dalam memajukan kebudayaan di daerah. Tahun depan, pemerintah pusat akan menggulirkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang kebudayaan. Untuk itulah strategi pemajuan kebudayaan yang disusun dari akar rumput, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian provinsi, dalam bentuk PPKD sampai tingkat nasional dalam bentuk Strategi Kebudayaan akan memainkan peranan penting dalam implementasi pemajuan kebudayaan di lapangan.

Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid menjelaskan bahwa pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia. Sesuai undang-undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.   

“Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Kongres Kebudayaan yang akan digelar tahun depan, serta Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan,” dijelaskan Dirjenbud.

Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan akan dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Dalam waktu bersamaan, pemerintah juga akan membentuk sistem pendataan kebudayaan terpadu yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber. “Rencana Induk itu akan menjadi dokumen pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Ini merupakan penerjemahan Strategi Kebudayaan dalam bentuk rencana program kerja pemerintah. Kebudayaan akan terlihat sebagai sektor yang dijalankan oleh berbagai Kementerian dan Lembaga. Bukan hanya Direktorat Jenderal Kebudayaan saja,” kata Hilmar.

Penyusunan strategi pemajuan kebudayaan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan masa persiapan mulai Februari hingga Maret 2018. Masa persiapan ini diisi dengan lokakarya penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di 20 klaster kerja. Pada bulan Mei dan Juni 2018 tahapan penyusunan memasuki masa pra kongres 1, yaitu penyusunan PPKD kabupaten/kota untuk kemudian ditetapkan oleh bupati/walikota.

Selanjutnya, pada bulan Juli sampai dengan September 2018 masuk tahapan pra-kongres 2, yaitu penyusunan PPKD provinsi yang kemudian ditetapkan oleh gubernur. Tahap terakhir, pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2018, penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan pada 16-18 November 2018. Diharapkan, nantinya strategi kebudayaan nasional akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada momen Kongres Kebudayaan (KKI) 2018.

Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penyelesaian target penyusunan PPKD tingkat pemerintah provinsi.

PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air. Penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan berakhir sampai dengan 31 Agustus 2018. Diharapkan melalui pendampingan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi data kondisi faktual obyek pemajuan kebudayaan, permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan, dan rekomendasi penyelesaiannya.(*)

**disiapkan oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo dan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi Selengkapnya

Tahun ini Presiden menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 4 (empat) tokoh yaitu: 1) H. Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta; 2) Ra Selengkapnya