Hadits tentang mengganggu Kenyamanan orang lain

Mubadalah.id – Islam menegaskan mengenai larangan mengganggu kenyamanan pasangan. Larangan mengganggu kenyamanan pasangan itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Jabir bin Abdillah Ra.

Isi hadis tersebut sebagai berikut :

Jabir bin Abdillah Ra menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika salah seseorang di antara kalian bepergian dalam waktu cukup lama, maka janganlah (ketika sudah pulang) mengetuk pintu rumah istrinya pada malam hari.” (Shahih al-Bukhari).

    • Larangan Mengganggu Kenyamanan Pasangan
  • Baca Juga:
  • Ulama Perempuan di Minangkabau dan Perlunya Pendokumentasian Kiprah Mereka
  • Alissa Wahid: Islam Menolak Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi
  • Sayyidah Nafisah ; Ulama Perempuan, Guru Imam Syafi’i

Larangan Mengganggu Kenyamanan Pasangan

Teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, berbicara mengenai adab bagi suami untuk tidak mengganggu ketenangan istri.

Mengetuk pintu pada malam hari ketika istri dan seluruh anggota keluarga sedang lelap tidur, tentu saja mengganggu kenyamanan.

“Ini adab tingkat tinggi untuk tidak berbuat sesuatu yang tidak nyaman bagi pasangan. Inti dari teks hadits ini adalah larangan mengganggu kenyamanan pasangan, Suami kepada istri, dan istri kepada suami,” tulisnya.

“Untuk itu, penting komunikasi yang intensif agar segala sesuatu di antara keduanya bisa lebih menenangkan dan nyaman,” tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sebutan Kang Faqih itu menyebutkan, larangan mengetuk pintu dan masuk rumah pada malam hari tentu saja kontekstual, yaitu pada masyarakat yang belum mengenal teknologi komunikasi.

Saat ini, lanjutnya, ketika teknologi komunikasi memungkinkan seseorang bisa memberi tahu kepulangan dari bepergian, sehingga bisa masuk sendiri ke rumah tanpa harus mengganggu yang sedang terlelap tidur, maka pulang malam hari tentu saja boleh. Yang penting adalah berbagi Informasi dan komunikasi antarpasangan.

“Teks ini menegaskan lagi mengenai pentingnya kesalingan dan kerja sama antara suami dan istri. Di antaranya adalah saling menjaga perasaan masing-masing. Suami menjaga perasaan Istri, dan istri menjaga perasaan suami,” jelasnya.

Larangan menceritakan kekurangan pasangan kepada orang lain, lanjutnya, juga berangkat dari adab ini. Jika menggunakan qiyas aulawi, atau analogi superlatif, maka segala jenis dan bentuk kekerasan hukumnya adalah haram.

“Mengetuk pintu pada malam hari saja haram, karena ia mengganggu istri, apalagi melakukan kekerasan fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi karena alasan yang sama bahkan lebih,” ungkapnya.

“Hal yang sama jika yang terjadi sebaliknya, istri terhadap suami juga haram. Dengan pendekatan mafhum mukhalafah, atau makna kebalikan, jika mengganggu kenyamanan pasangan adalah haram, maka setiap tindakan yang menyenangkan, menggembirakan, dan membahagiakan pasangan adalah wajib dan memperoleh pahala,” tukasnya. (Rul)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda

لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلًا يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيقِ كَانَتْ تُؤْذِي النَّاسَ

“Sungguh aku melihat seseorang mendapatkan kenikmatan di surga, karena memotong sebuah pohon di tengah jalan yang mengganggu manusia.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Beberapa Pelajaran:

1) Banyaknya pintu-pintu kebaikan, tidak sepantasnya untuk disia-siakan.

2) Keutamaan menyingkirkan sesuatu yang mengganggu di jalan, bahwa hal itu termasuk sebab masuk surga dan hendaklah dilakukan ikhlas karena Allah ta’ala.

3) Surga dan neraka telah diciptakan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ ulama.

4) Besarnya pahala menghilangkan gangguan terhadap kaum muslimin secara fisik, maka menghilangkan gangguan yang dapat merusak iman dan takwa tentu lebih besar lagi pahalanya, yaitu dengan megajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Salaf dan membantah kesesatan.

Maka termasuk yang sangat mengganggu manusia, baik mereka sadar diganggu atau tidak, adalah beredarnya berbagai pemahaman yang menyimpang dan ajakan-ajakan yang merusak moral, terlebih di masa merebaknya media-media sosial dan mudahnya akses internet di masa ini.

5) Wajib bagi pemerintah muslim untuk menghilangkan gangguan terhadap agama kaum muslimin, yaitu melarang dan menindak para da’i sesat yang mengajak kepada kesesatan. Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala berkata,

والواجب على ولاة الأمور أن يزيلوا الأذى عن طريق المسلمين، أي أن يزيلوا كل داعية إلى شر، أو إلى إلحاد، أو إلى مجون، أو إلى فسوق بحيث يمنع من نشر ما يريد من أي شيء كان من الشر والفساد، وهذا هو الواجب.

“Wajib atas pemerintah untuk menghilangkan gangguan dari jalan kaum muslimin, yaitu hendaklah mereka menghalangi setiap da’i yang mengajak kepada kejelekan, kesesatan, kegilaan dan kefasikan, dengan melarang mereka untuk menyebarkan kejelekan dan kerusakan yang mereka iginkan, inilah yang diwajibkan.” [Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/176-177]

[Disarikan dari Syarhu Riyadhis Shalihin lisy Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 2/175-177]

Menghilangkan Sesuatu yang Mengganggu di Jalan adalah Sebab Meraih Ampunan

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَه

“Ketika seseorang berjalan di sebuah jalan, ia mendapati ranting pohon berduri di jalan tersebut, ia pun menyingkirkannya, maka Allah berterima kasih kepadanya, lalu mengampuninya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Beberapa Pelajaran:

1) Janganlah meremehkan kebaikan yang sedikit, karena bisa jadi dengan sebab itu seseorang mendapatkan pahala yang besar dan meraih ampunan Allah subhanahu wa ta’ala atas dosa yang banyak.

2) Keutamaan menolong dan menyingkirkan apa saja yang dapat mengganggu kaum muslimin, terutama yang menganggangu dan merusak keimanan dan ketakwaan.

3) Sebaliknya, barangsiapa mengganggu kaum muslimin dengan bentuk gangguan apa pun maka ia akan mendapatkan hukuman di dunia atau di akhirat.

4) Pintu-pintu kebaikan sangatlah banyak, apabila terbuka sebuah pintu masuklah segera, karena kita tidak tahu kapan pintu itu tertutup. Apabila kita melihat sesuatu yang menggangu orang di jalan, jangan ragu untuk turun sejenak dari kendaraan kita demi menyingkirkan gangguan tersebut.

5) Amalan yang kecil dapat menjadi besar karena adanya sebab-sebab tertentu, diantaranya apabila mengandung kemanfaatan untuk orang lain.

[Lihat Syarhu Shahihil Bukhari libni Batthol, 6/600, Syarhu Muslim lin Nawawi, 16/171]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

www.fb.com/sofyanruray.info

Apa pasal mengganggu kenyamanan orang lain?

Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.

Mengganggu ketenangan tetangga kena pasal berapa?

Masyarakat dilarang hingar bingar hingga membuat tetangga terganggu. Jika melanggar, maka seseorang masuk pidana kategori II yang disebutkan pada Pasal 79 huruf 1B berupa pidana denda paling banyak Rp 10 juta. Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

Apa hukumnya mengganggu tetangga?

Sebab, jika memang tujuanya untuk mengganggu tetangga, maka hukumnya haram, tanpa perlu diperinci.

Perbuatan yang tidak menyenangkan pasal berapa?

Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik.