Show Belajar AsuransiA. REINSURANCE Definisi Reasuransi Reasuransi adalah persetujuan antara Penanggung (Ceding company) dan Reasuradur, dimana Penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian risiko atas suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada Reasuradur, dan dengan menerima Premi dari Penanggung sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, Reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada Penanggung berhubung dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya tersebut, semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian. Ceding company atau reinsured biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan reasuradur atau reinsurer adalah sebuah perusahaan asuransi atau sebuah perusahaan reasuransi profesional. Menurut R.C. Reinarz, reasuransi adalah akseptasi oleh suatu Penanggung yang dikenal sebagai reasuradur dari semua atau sebagian risiko kerugian dari Penanggung yang disebut Ceding Company. Keterangan mengenai Kontrak Reasuransi
[-] Pentingnya Reasuransi
[-] Terminologi
[-] 4 (empat) Metode Reasuransi
[-] Bentuk-Bentuk Reasuransi Bentuk reasuransi dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan, yakni “reasuransi proportional” dan “reasuransi non-proportional”.
[-] B-1. REINSURANCE PROPORTIONAL TREATY Surplus Reinsurance Treaty Suatu perjanjian antara penanggung dengan penanggung ulang (reinsurer) di mana penanggung setuju untuk mensesikan dan reinsurer setuju untuk menerima jumlah yang melebihi retensi penanggung sampai limit treaty. Limit atau kapasitas treaty dinyatakan dalam lines, di mana 1 line = retensi ceding company untuk any one risk. Jadi treaty 10 lines akan menyediakan kapasitas total ceding 11x net retensinya. Untuk mencegah terjadinya kecenderungan ceding co. menggunakan surplus treaty untuk mensesikan sebesar-besarnya risiko-risiko jelek, maka biasanya diberlakukan retensi minimum di samping retensi maksimum. Untuk meningkatkan kapasitas, ada additional surplus treaty yang dinamakan second atau third surplus contracts.
Reasuransi setuju membayar 5/6 setiap klaim yang terjadi, sehingga bila terdapat klaim 54.000:
[-] Quota Share Reinsurance Treaty Merupakan kontrak reasuransi di mana ceding co. dan reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk tiap risiko yang terjadi di ceding co.
[-] B-2. REINSURANCE NON-PROPORTIONAL TREATY Risk Excess of Loss Reinsurance Treaty Dalam excess of loss, reasuradur akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian itu melebihi jumlah kerugian yang menjadi net retention Ceding co. dan Reasuradur akan membayar jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang menjadi net retention Ceding co.
[-] Catastrophe Excess of Loss Reinsurance Treaty Proteksi reasuransi excess of loss dapat pula diberikan atas setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa atau kejadian (each and every loss or series of losses arising out of one event or occurrence). Excess point atau net retention ceding co. dalam catastrophe excess of loss treaty biasanya ditetapkan lebih tinggi dari excess point atau net retention ceding company dalam risk excess of loss treaty, akan tetapi cara bekerjanya sama dengan working excess of loss treaty. Catastrophe excess of loss treaty melindungi stabilitas keuangan ceding co. dalam hal terjadi satu peristiwa (one single event) yang membawa kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atas lebih dari satu risiko sehingga ceding co. akan menanggung kerugian own retention secara terakumulasi dalam setiap risiko itu tanpa adanya catastrophe excess of loss treaty, atau seandainya ceding co. hanya memiliki risk excess of loss treaty. Kerugian-kerugian katastropik dapat terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu atau pada beberapa daerah. [-] Stop Loss Reinsurance Treaty Cara kerja Stop Loss Treaty sama dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah excess of loss treaty terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding co. dan reasuradur.
Pembagian tanggungan masing-masing pihak dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah sebagai berikut: Hasil pertanggungan di atas menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat memperkecil atau menekan loss ratio dari klaim-klaim own retention ceding company dari semula 120% menjadi hanya 93% (dari total premi Rp 100,000,000). [-] Aggregate Excess of Loss Reinsurance Treaty Dalam hal treaty Aggregate Excess of Loss, Ceding co. menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya sendiri (net retention) jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun penutupan (underwriting) tahun tertentu: bilamana jumlah total (aggregate) semua kerugian-kerugian dari underwriting tahun tersebut telah melebihi net retention yang telah ditetapkan oleh Ceding company tersebut, reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total (aggregate) semua kerugian-kerugian itu hingga suatu jumlah yang telah ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas tanggung jawab) dari Reasuradur.
Jika Ceding co. telah membeli cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000, tersebut di atas akan menjadi liability dari Reasuradur yang memberikan cover tambahan tersebut. [-] Dewasa ini, Asuransi Kesehatan bukan lagi merupakan “barang” asing di sekitar kita. Suatu produk asuransi yang memberikan jaminan atas biaya-biaya perawatan yang timbul saat tertanggung mengalami suatu ketidakmampuan. Apalagi dengan adanya program pemerintah, yakni BPJS Kesehatan, masyarakat semakin melek akan pentingnya asuransi kesehatan. Bahkan jika kita datang ke Rumah Sakit, bukan pemandangan yang aneh jika logo berbagai macam perusahaan asuransi terpampang di meja administrasi yang artinya mereka telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut untuk mengatasi biaya perawatan atas setiap pasiennya yang terdaftar sebagai peserta program asuransi kesehatan di perusahaan asuransi tersebut.Di dalam produk Asuransi Kesehatan kita juga sering mendengar istilah “inner limit” dan “as charge atau sesuai tagihan”, sehingga bagi yang tidak paham dengan istilah tersebut, bisa saja terjebak dengan bahasa marketing para pemasar asuransi kesehatan. Selain itu kita juga perlu memahami, program seperti apa yang cocok dengan yang kita butuhkan, dan mana yang lebih baik di antara keduanya.Sebelum mengetahui mana yang lebih baik, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu “inner limit” dan apa itu “as charge atau sesuai tagihan”, sehingga kita bisa menentukan apa yang sesuai dengan kebutuhan kita.
Selain yang disebutkan di atas, biasanya terdapat batasan-batasan lain dalam program asuransi Inner Limit mapun Outer Limit. Pada program Inner Limit terkadang ada juga digabungkan dengan Outer Limit, sehingga selain dibatasi dengan limit per tindakannya, program tersebut juga seringkali dibatasi dengan limit gabungannya (biasanya limit per rawat inap ataupun limit per tahun), sehingga Peserta harus benar-benar memahami apa yang menjadi haknya.Sedangkan pada program Outer Limit biasanya dibatasi dengan ketentuan pemilihan kamar Rawat Inapnya, yaitu berdasarkan biaya menginapnya. Itu berarti, tagihan keseluruhan akan dibayarkan penuh sesuai Outer Limit hanya jika Peserta dirawat di kamar yang sesuai haknya (sesuai program yang dimilikinya). Jika ternyata Peserta memilih untuk dirawat di kamar yang harganya lebih tinggi daripada program asuransi kesehatan yang dimilikinya, maka asuransi akan memberikan jaminan biaya dengan perhitungan prorata, dengan rumus sebagai berikut:Dimana:B : Biaya Penggantian KlaimBI : Biaya Kamar dan Menginap berdasarkan PolisBK : Harga Kamar dan Menginap pada saat perawatanTB : Total Biaya pada tagihan (kwitansi)Dengan penggantian secara prorata, maka ada kemungkinan biaya yang harus ditanggung oleh Peserta menjadi lebih besar daripada program asuransi Inner Limit. Asalkan Peserta taat pada batas dan haknya, maka Outer Limit adalah pilihan yang baik, tetapi yang sering menjadi masalah adalah ketersediaan kamar di Rumah Sakit yang dituju terkadang tidak selalu tersedia sesuai program Asuransi Kesehatan yang dimiliki, sehingga pilihan Peserta adalah downgrade kelas ataupun naik kelas. Belum lagi harga kamar menginap di Rumah Sakit beragam dan terus naik, sehingga mau tidak mau Peserta program Outer Limit harus terus memantau Polis yang dimilikinya. Daftar harga kamar dan menginap di Rumah Sakit di beberapa Rumah Sakit di Indonesia, Malaysia, dan Singapura dapat dilihat di Tarif Kamar Rawat Inap di Rumah Sakit.Pilihan lain Outer Limit adalah memilih program yang tidak berdasarkan biaya kamar, melainkan berdasarkan Tipe Kamar (mis. Kamar Private atau Semi-Privat), sehingga lebih fleksibel terhadap variasi biaya kamar dan menginap di Rumah Sakit yang berbeda-beda. Tetapi tentu program sejenis ini premi (biaya asuransi) yang dibebankan kepada Peserta menjadi lebih tinggi.Berdasarkan pembahasan di atas, pilihan apakah Inner Limit ataukah Outer Limit merupakan keputusan masing-masing Peserta, menyesuaikan dengan budget Asuransi Kesehatan yang dimiliki dan tingkat “ketaatan” terhadap limit manfaat yang dimilikinya. Secara Premi, tentu Inner Limit (seharusnya) lebih murah biayanya dibandingkan Outer Limit jika dibandingkan kelas kamar yang sama, walau penentuan premi tidak hanya berdasarkan dari Inner Limit ataupun Outer Limit saja. Terdapat variabel-variabel lain yang mempengaruhi, misal fasilitas, service, target profit, dan ketentuan pada Polis Asuransi Kesehatan.Salah satu program Inner Limit yang kami rekomendasikan, yaitu program SEHATI. Sedangkan program Simas Sehat Executive merupakan program Outer Limit (berdasarkan harga kamar) yang biayanya sangat terjangkau. Pilihan lain Outer Limit yakni I-CARE merupakan program berdasarkan tipe kamar dengan batasan limit manfaat yang sangat besar.Butuh konsultasi mengenai Asuransi Kesehatan? Konsultasikan kepada kami melalui email: atau WhatsApp +62 813 3106 4766. Cashless (Provider) Jika Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan provider asuransi Anda sesuai dengan produk yang Anda beli, maka Anda hanya cukup menunjukkan kartu kepesertaan Anda ke pihak Rumah Sakit. Anda juga dapat menghubungi Asuransi terlebih dahulu sebelum dirawat inap, sehingga Asuransi dapat mengeluarkan surat jaminannya. Untuk tipe kartu yang mendukung sistem swipe (gesek), Anda cukup menggesekkan kartu kepesertaan Anda di mesin EDC di Rumah Sakit. [-] Reimbursement Sistem ini artinya Tertanggung membayar terlebih dahulu segala biaya-biaya yang ada, dan kemudian melakukan pengajuan klaim ke Perusahaan Asuransi. Dalam melakukan pengajuan klaim, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus disampaikan kepada Perusahaan Asuransi, yaitu:
Pastikan dokumen-dokumen tersebut Anda sampaikan sesegera mungkin, sampai batas waktu yang sudah ditetapkan oleh polis asuransi. Jika memang pada akhirnya Anda tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut, Anda wajib memberikan surat pernyataan keterlambatan penyampaian dokumen beserta alasan yang wajar dan dapat diterima. [-] KLAIM DENGAN SISTEM KOORDINASI MANFAAT Jika Tertanggung memiliki asuransi kesehatan lebih dari 1 (satu), penggantian klaim total adalah maksimal senilai dengan total tagihan yang diterima oleh Tertanggung. Asuransi A dan Asuransi B akan membayarkan klaim dengan koordinasi manfaat, yang artinya jika Asuransi A sudah menanggung penuh, maka tidak bisa lagi klaim ke Asuransi B. Tetapi jika Asuransi A tidak membayar penuh, maka Tertanggung dapat melakukan klaim ke Asuransi B, dan akan dibayarkan excess klaimnya. Mekanisme pembayaran ganti ruginya adalah:
PENYEBAB KLAIM ANDA DITOLAK Polis Anda lapse (batal) atau Premi belum dibayarkan Pada produk Unit-Linked jika biaya asuransi (COI/COR) tidak terbayarkan oleh nilai tunai, maka polis akan lapse. Karena itu polis menjadi tidak berlaku. Begitu juga pada polis asuransi kesehatan murni (standalone), jika premi belum diterima oleh Perusahaan Asuransi, maka polis menjadi tidak berlaku. [-] Masa berlaku polis belum melewati masa tunggu klaim Dalam asuransi kesehatan, biasanya terdapat masa tunggu yang harus Anda lewati terlebih dahulu, sebelum perawatan atas suatu penyakit dilakukan. Biasanya masa tunggu ini adalah 12 bulan terhitung sejak polis terbit (atau perubahannya) untuk penyakit-penyakit tertentu yang dicantumkan pada polis, dan 30 hari untuk penyakit-penyakit lainnya yang tidak termasuk penyakit khusus. Sedangkan jika perawatan diakibatkan karena kecelakaan, biasanya perawatan dapat langsung dilakukan tanpa adanya masa tunggu. Karena itu Anda perlu memperhatikan daftar penyakit yang dikenakan masa tunggu tersebut apakah termasuk dalam jenis penyakit yang akan Anda ajukan klaimnya. [-] Pre Existing Condition (PEC) atau Kondisi yang telah ada sebelumnya Penyakit-penyakit yang pernah Anda alami sebelum Anda membeli asuransi kesehatan pada dasarnya tidak dijamin, karena prinsip asuransi adalah menjamin risiko yang belum dapat dipastikan akan terjadi. Kecuali jika perusahaan asuransi memberikan konfirmasi pada polis bahwa penyakit tersebut dijamin. Sehingga jika Anda mengalami penyakit yang ternyata pernah Anda alami, maka biaya perawatan tersebut menjadi tidak dijamin. Terkadang juga, untuk PEC ini akan dijamin asalkan telah melalui masa tunggu tertentu atau dikenakan limit tertentu, sehingga Anda perlu memastikannya apakah polis Anda memiliki jaminan PEC tersebut. [-] Perawatan yang tidak diperlukan Jika Anda dirawat oleh sesuatu hal yang sebenarnya perawatan tersebut tidak diperlukan secara medis, maka asuransi tidak akan menjamin biaya-biaya yang muncul atas perawatan tersebut. Karena itu Anda tidak bisa seenaknya meminta perawatan tertentu yang mana ternyata perawatan tersebut tidak perlu dilakukan. Semua perawatan yang dilakukan harus melalui indikasi medis terlebih dahulu. [-] Dokumen klaim tidak lengkap Pastikan mengetahui semua dokumen yang harus disediakan saat hendak mengajukan klaim. Satu saja dokumen yang kurang, klaim tersebut akan ditunda (pending) prosesnya. Dan jika kekurangan dokumen tidak Anda lampirkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak klaim tersebut. Pastikan saat mengajukan klaim, tidak ada lampiran yang tertinggal. [-] Dokumen klaim terlambat disampaikan Terdapat klausul mengenai batas waktu dokumen klaim tersebut harus disampaikan kepada perusahaan asuransi. Biasanya perusahaan asuransi hanya akan menerima pengajuan dokumen klaim yang berkisar antara 30-90 hari sejak tanggal dokumen tersebut dibuat. Waktu tersebut biasanya termasuk waktu Anda harus melengkapi dokumen klaim yang kurang. Karena itu Anda harus sesegera mungkin mengajukan klaim tersebut sesaat setelah Anda menerima dokumen-dokumen tersebut dari Rumah Sakit tempat Anda dirawat. Jika melebihi tenggat waktu yang ditentukan, maka klaim Anda akan ditolak – kecuali jika Anda dapat memberikan alasan wajar mengapa dokumen tersebut terlambat disampaikan kepada perusahaan asuransi. [-] Tertanggung melanggar hukum Jika tertanggung mengajukan klaim asuransi kesehatan karena cedera akibat melakukan suatu pelanggaran hukum, maka asuransi akan menolak klaim tersebut karena asas asuransi adalah taat pada hukum yang berlaku di suatu negara/daerah dimana kejadian tersebut terjadi. [-] Memberikan data palsu Jika suatu saat perusahaan asuransi menemukan ketidakjujuran pada saat permohonan asuransi melalui keterangan-keterangan yang seharusnya Anda beritahukan, maka perusahaan asuransi berhak untuk membatalkan polis dan otomatis klaim yang Anda ajukan akan ditolak. [-] Perawatan dilakukan di wilayah yang tidak dijamin oleh polis Jika Anda dirawat diluar negeri sedangkan polis Anda hanya menjamin perawatan yang dilakukan di Indonesia, maka klaim yang Anda sampaikan tentu akan ditolak. Atau ada negara-negara tertentu yang dikecualikan dalam polis. [-] Klaim diajukan atas manfaat yang tidak dijamin pada polis Hal ini jelas, jika polis tidak menyebutkan jenis klaim yang Anda sampaikan pada bagian benefit asuransi, maka tentu klaim akan ditolak. Karena itu pastikan bahwa klaim yang akan Anda sampaikan memang tercantum dalam manfaat asuransi di polis. [-] Perawatan disebabkan oleh pengecualian-pengecualian yang dicantumkan pada polis Jika Anda mengajukan klaim atas pengecualian-pengecualian pada polis, tentu klaim akan ditolak. Pengecualian-pengecualian tersebut misal perawatan yang dilakukan karena kecelakaan olahraga ekstrim, atau perawatan karena HIV/AIDS, wabah penyakit yang dinyatakan oleh pemerintah, dan lain-lain. Anda dapat membaca daftar pengecualiannya pada polis asuransi kesehatan Anda. [-] Penipuan Klaim (Fraud) Merupakan suatu hal yang seharusnya tidak terjadi klaim, tetapi sengaja menjadikan suatu klaim untuk meraih keuntungan. Mengenai hal ini, perusahaan asuransi harus terlebih dahulu membuktikan bahwa memang terjadi penipuan klaim yang dilakukan oleh tertanggung. [-] Laporan Kerugian Sebagai Tertanggung, Anda harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi) dalam waktu 3×24 jam, dan yang perlu dijelaskan dalam laporan adalah:
[-] Dokumen Pendukung Selanjutnya Tertanggung menyerahkan dokumen/bukti tentang kerugian yang dialami, yakni:
[-] Validasi Klaim Terhadap kerugian yang dialami Tertanggung, Penanggung melakukan penelitian absah atau tidaknya klaim tersebut berdasarkan persyaratan polis, antara lain:
[-] Penyelesaian Klaim
[-] TAHAP PELAPORAN
Apabila dokumen akseptasi yang diberikan tidak berlaku, maka Penanggung akan memberitahukan bahwa klaim tersebut tidak dapat diproses. Tetapi apabila berlaku, maka proses klaim akan dilanjutkan. Dan untuk klaim yang sederhana dan nilai kerugian yang tidak terlalu besar akan ditangani dan diproses sendiri oleh Penanggung dan Tertanggung harus melengkapi dokumen yang diperlukan, antara lain:
PENUNJUKAN SURVEYOR / LOSS ADJUSTERApabila klaim yang terjadi cukup rumit dan nilainya besar, maka Penanggung akan menunjuk Surveyor atau Loss Adjuster untuk melakukan survey dan penelitian atas klaim tersebut.VALIDITAS KLAIMBerdasarkan pemeriksaan/penelitian terhadap dokumen pendukung klaim yang disampaikan oleh tertanggung ataupun laporan dari surveyor/loss adjuster, maka penanggung akan menyimpulkan apakah klaim tersebut valid atau tidak.
Dalam hal klaim valid, Penanggung akan memberitahukan kepada Tertanggung jumlah ganti rugi yang akan diberikan:
PENUTUPAN KLAIMJangka waktu penyelesaian klaim asuransi pengangkutan sangat dipengaruhi oleh penyampaian atas dokumen-dokumen yang idiperlukan tersebut atau penyampaian laporan dari surveyor/loss adjuster.PEMBERITAHUANAnda harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi). Laporan pendahuluan ini biasa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimile, dan lain-lain.LAPORAN KERUGIANSelanjutnya anda harus membuat laporan/keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. Jangka waktu masuknya laporan ini selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kejadian. Yang harus dicantumkan dalam laporan antara lain:
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIMTertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada Perusahaan Asuransi, yakni:
PENELITIAN POLISSetelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, Perusahaan Asuransi akan melakukan penelitian mengenai keabsahan polis, yaitu:
PENELITIAN KLAIMApabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya Perusahaan Asuransi akan melakukan penelitan di lapangan untuk mengetahui:
PENUNJUKAN LOSS ADJUSTERSama seperti prosedur sebelumnya kalau ada kesulitan dari kerugian yang terjadi dimana pihak Perusahaan Asuransi tidak dapat melakukannya sendiri, maka pihak Perusahaan Asuransi akan menunjuk pihak lain, yaitu Loss Adjuster.Loss Adjuster adalah suatu profesi di dalam industri asuransi yang memberikan jasa berupa pemeriksaan dan/atau penilaian atas suatu tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung berdasarkan persyaratan atau ketentuan yang terdapat di dalam polis dan kaidah umum asuransi. Karena pengalamannya dalam pemeriksaan musibah-musibah (yang biasanya akan menimbulkan suatu tuntutan ganti rugi) Loss Adjuster juga dapat memberikan saran untuk mengurangi kerugian, menghindari kerugian lebih lanjut dan mengurangi resiko kerugian.Dan dengan pengalamannya dalam melakukan penilaian atas kerugian, Loss Adjuster dapat juga bertindak sebagai arbiter yang memberikan nasehat kepada kedua belah pihak (Tertanggung dan Penanggung) untuk suatu penyelesaian tuntutan ganti rugi yang wajar.PENYAMPAIANDari proses penanganan klaim baik oleh Perusahaan Asuransi maupun dari pihak Loss Adjuster akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, maka Perusahaan Asuransi akan memberitahukan kepada Tertanggung jumlah ganti rugi yang disepakati. Dan apabila klaim tidak valid, maka pihak Perusahaan Asuransi akan menolak klaim yang diajukan.PENYELESAIANSetelah dicapai kesepakatan jumlah ganti rugi, pihak Perusahaan Asuransi akan mempersiapkan pembayaran klaim. Perusahaan Asuransi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan (biasanya berkisar 30 hari).TAHAP PELAPORAN
TAHAP PENELITIAN POLIS Setelah menerima laporan kerugian/kerusakan, maka Perusahaan Asuransi akan melakukan penelitian mengenai validitas polis, yakni:
TAHAP PENELITIAN KLAIM Apabila keabsahan polis terkonfirmasi, selanjutnya Perusahaan Asuransi akan melakukan pemeriksaan atau penelitian di lapangan untuk mengetahui:
Seperti kita ketahui bahwa sebelum kapal melakukan suatu pelayaran, maka kapal tersebut harus laik-laut (Seaworthy), apabila kenyataan kapal tersebut tidak laik laut dan suatu terjadi kerugian atas kapal tersebut, maka Perusahaan Asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi tersebut.Laik-Laut (Sea Worthy) diartikan bahwa kapal laik untuk melakukan perjalanan atau pelayaran di laut; |