Jujur adalah mata uang yang berharga dan berlaku dimana-mana. Begitulah menurut kata bijak yang sering kita dengar. Kejujuran didalam berdagang akan memberikan keberkahan kepada penjual dan pembeli. Kejujuran adalah akhlak para nabi dan rasul. Semoga kita dimudahkan untuk senantiasa jujur. “Penjual dan pembeli boleh meneruskan/memutuskan transaksi selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, keduanya akan diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta dan saling tertutup., hilanglah berkah jual beli keduanya.” (Muttafaq “alaihi). 2. Bersikap terbuka dan toleransi Sikap keterbukaan dan toleransi didalam perdagangan adalah sikap yang penuh dengan rahmat dan kasih sayang dari Allah. Semoga kita bisa meraihnya. 3. Janganlah menipu dan bersikap curang. Menipu didalam perdagangan akan merugikan konsumen dan mampu menghilangkan tingkat kepercayaan konsumen kepada penjual. Semoga Allah jauhkan dari sifat ini. “Barangsiapa yang menipu bukanlah golongan kami. Makar dan tipuan tempatnya adalah neraka.” (HR. Thabrani) 4. Seringlah memberikan saran dan informasi Sikap terbaik bagi penjual ialah memberi tahu kepada pembeli atau konsumen tentang kelebihan dan kekurangan atau cacat barang yang akan dibelinya. Berikanlah saran dan informasi kepada pembeli untuk memudahkan didalam memilih barang yang akan dibelinya. Dan janganlah pelit informasi dan menyembunyikan kecacatan barang supaya laku keras. “Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang yang mengandung cacat kepada orang lain, kecuali jika ia menjelaskan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah) 4. Jangan mengurangi takaran Marilah kita renungkan sejenak betapa keuntungan yang tidak seberapa dan kita berlaku curang itu tidak sebanding dengan beratnya hukuman yang kita terima di akhirat kelak. Oleh karenanya takarlah sesuai takaran, dan takarlah dengan baik serta janganlah mengurangi takaran. “Celaka bagi orang-orang yang mengurangi takaran.” (QS. Al-Muthaffifin : 1) 5. Janganlah menimbun Rasa senang ketika menimbun barang itu laksana berdiri diatas penderitaan orang lain dan ia memanfaatkan rasa butuh orang lain atas barang tersebut dan mereka melepas barang yang ia tinbun dengan harga tinggi. Semoga Allah lindungi kita dari praktik seperti ini. “Barangsiapa menimbun, maka ia berdosa.” (HR. Muslim) 6. Jauhi sumpah bohong Menebar sumpah yang sebenarnya dusta kepada pembeli untuk meyakinkan pembeli agar segera membeli adalah perbuatan yang tidak terpuji dan akan menghilangkan berkahnya didalam berdagang. “Sumpah dusta itu melariskan barang dagangan, namun menghilangkan berkah usaha.” (Muttafaq ‘Alaihi) 7. Janganlah mendekati riba Teriring doa, semoga keluarga kita dijauhkan oleh Allah dari riba baik dalam praktiknya maupun debu ribanya. Riba itu dosanya lebih berat dari pada 36 kali berzina dan bisa menghilangkan indahnya keberkahan. “Satu dirham hasil riba yang dimakan seseorang, padahal ia tahu lebih berat dosanya dari pada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad) 8. Menjauhkan diri keluarga kira dari harta haram Teriring doa, semoga keluarga kita dijauhkan dari harta yang haram, dimudahkan dalam menjemput harta yang halal, dan dimudahkan didalam menginfakkan harta yang halal tersebut serta senantiasa diliputi oleh keberkahan dari harta yang halal. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Mata pencaharian yang halal lebih sulit dari pada memindah gunung.” Selamat berdagang…. (Oky Suryana)
Office : “Aulia Software” Customer Service ( CS ) – Martapura – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia The Zamrud Permata Martapura – Kalimantan Selatan : The Zamrud Permata Martapura Owner & Director – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia BMT Khairul Ikhwan Martapura – Kalimantan Selatan : Reseller Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia BTM TAAWUN Banjarmasin – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia KJKS SAHABAT MANDIRI Banjarmasin – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia BMT AL KAROMAH Martapura – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia BMT KHAIRUL AMIN Martapura – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia BMT SURYA SEKAWAN Martapura – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia Musafir Distributor Martapura – Banjarbaru – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia PT Karya TriJaya Mandiri – Martapura – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia BMT Khairul Amin Store – Martapura – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia Toko Komputer Idaman Computer – Banjarbaru – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia Mini Market Palm Mart – Banjarbaru – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia Mini Market Adana Mart – Banjarmasin – Kalimantan Selatan : Outlet Aulia The Zamrud Martapura – Kalimantan Selatan : Boutique Software Programming, Alhamdulillah… seminar dan pelatihan software bmt / kjks, telah terlaksana dengan lancar dan sukses… -Tempat kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa – Serang – Banten. -Tema : Peran koperasi masjid dalam pemberdayaan UMKM dan dakwah. Suasana Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH Panitia dan Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH Panitia Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH… Universitas Sultan Ageng Tirtayasa – UNITIRTA – Serang – Banten…. Boutique Software Programming, Alhamdulillah… pelatihan software bmt / kjks, telah terlaksana dengan lancar dan sukses… -Tempat kampus Institut Agama Islam Negeri – IAIN – Pangeran Antasari – Kalimantan Selatan Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Dosen & Staff Pengajar IAIN Antasari – Kalimantan Selatan Panitia & Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Dosen & Staff Pengajar IAIN Antasari – Kalimantan Selatan Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Palu – Sulawesi Tengah Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Palu – Sulawesi Tengah Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Madura – Jawa Timur Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Madura – Jawa Timur Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Madura – Jawa Timur
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Majalengka – Jawa Barat Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Majalengka – Jawa Barat Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Tangerang – Banten Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Tangerang – Banten Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Sukabumi – Jawa Barat Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Sukabumi – Jawa Barat Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Ketapang – Kalimantan Barat Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Ketapang – Kalimantan Barat Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Bontang – Kalimantan Timur Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Bontang – Kalimantan Timur Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat Hotel Andalas Gorontalo – Reseller Gorontalo Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat Hotel Andalas Gorontalo – Reseller Gorontalo Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat IAIN ANTASARI – Banjarmasin Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat IAIN ANTASARI – Banjarmasin Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Serang Banten Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – BMT MADINAH INDONESIA – Makasar – Sulawesi Selatan Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – BMT JABAL QUBIS – MEDAN – SUMATERA UTARA Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Yogyakarya Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Yogyakarta Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Magelang Jawa Tengah Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Magelang Jawa Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Bekasi
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Tulang Bawang – Lampung
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Bandar Lampung
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Bandar Lampung Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Cilacap – Jawa Tengah Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Cilacap – Jawa Tengah Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Cilacap – Jawa Tengah Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Cilacap – Jawa Tengah Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Cilacap – Jawa Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Universitas Pasundan UNPAS Bandung Jawa Barat Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Pekanbaru – Riau Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Gorontalo Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Jepara – Jawa Tengah Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Pekanbaru Riau
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – IAIN… Pengertian KJKS :Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Pengertian BMT : BMT adalah Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.
Pengertian KJKS-BMT KJKS-BMT adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang berbadan hukum koperasi yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.
Dari pengertian KJKS-BMT diatas diatas terdapat enam unsur yaitu : 1. Sistem Intermediasi keuangan Intermediasi atau disebut perantara, dimana dalam kontek ini KJKS-BMT adalah berfungsi sebagai perantara atau penghubung antara orang yang mempunyai surplus dana (dana berlebih) orang yang defisit dana (membutuhkan dana) dan sebagai perantara maka KJKS-BMT mempunyai tiga fungsi yaitu menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan simpanan, mengadministrasikan dana dan menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan piutang, dari proses inilah kemudian KJKS-BMT menerima dan membagikan bagi hasil dari dan untuk anggotanya atau pihak lain yang menyimpan atau menabung di KJKS-BMT.
2. Tingkat Mikro Tingkat mikro memiliki pengertian bahwa KJKS-BMT harus beroperasi pada tingkat mikro ini artinya yang menjadi nasabah untuk pembiayaan KJKS-BMT adalah mereka yang membutuhkan pembiayaan di bawah kecil yang pada kenyataannya tidak bisa di jangkau oleh system perbankan, maka dalam konteks ini KJKS-BMT harus mengutamakan kelompok usaha yang layak tapi tidak bankable maka ketika KJKS-BMT beroperasi diwilayah ini menjadi mutlak perlunya proses pendampingan yang dilakukan oleh KJKS-BMT untuk anggotanya, jadi kalau dilihat dari sistem operasinya maka KJKS-BMT tidak dapat disamakan dengan system bank (perbankan) tetapi lebih menyerupai ventura dimana fungsi pendampingan dan pembinaan terhadap nasabahnya menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh KJKS-BMT.
3. Berbadan Hukum Koperasi KJKS-BMT dalam operasinya menggunakan badan hukum koperasi, oleh karenanya dalam maka KJKS-BMT harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi dan segala peraturan yang mengatur tentang perkoperasian.
4. Baitul Tamwil Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Pada sisi ini BMT merupakan institusi bisnis yang harus menjalankan usahanya demi mencapai keuntungan, dan harus menggunakan manajenen yang profesional. Ciri-ciri operasional Baitut Tamwil :
5. Baitul Maal Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menggalang Titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Pada sisi ini BMT merupakan institusi sosial jadi BMT memerankan dirinya untuk membantu kesulitan anggotanya yang mempunyai masalah sosial dan harus mampu meningkatkan kualitas anggotanya dan keluar dari masalah sosial yang dihadapinya dengan mengoptimalkan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ziswaf), Iuran Kesetiakawanan Sosial, Sumbangan/Hibah dan lainnya. Dana-dana sosial yang berhasil dihimpun disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya dengan ketentuan sebagai berikut :
6. Prinsip Syari’ah KJKS-BMT dalam segala aspek operasional harus tunduk dan tidak boleh keluar dari tatanan syari‘ah maka dalam konteks ini menjadi suatu kewajiban bagi para pengurus dan pengelola KJKS-BMT mengetahui dan memahami ekonomi syari‘ah dan fiqih muamalah dan setidaknya dalam setiap KJKS-BMT wajib adanya dewan pengawas syari‘ah yang berfungsi sebagai pengawas dan pengendali operasi KJKS-BMT agar tidak keluar dan melakukan peyimpangan dari konsep syari‘ah. Aturan utama yang menjadi bingkai syari‘ah terdapat dalam Al Qur‘an dan hadist yang diantaranya memberikan pembeda antara ekonomi syari‘ah dengan ekonomi konvensional yaitu : Pengharaman riba, Penghalalan jualbeli, Keadilan, Prstetatif dan Tolong melolong, atau kalau menurut konsep yang terdapat dalam UU Perbankan Syari‘ah yang membedakan syari‘ah dan tidaknya suatu proses ekonomi adalah ada pada kata Magrrib ( Maisir-untung-untungan/judi-, Ghoror- sesuatu yang tidak jelas/penipuan-, Riswah/suap, dan riba/bunga). Jadi itulah unsur-unsur yang terdapat dalam BMT sebagai sebuah sistem, unsur-unsur tersebut juga bisa berupakan prinsip dan kriteria pembeda antara sistem BMT dengan sistem dan lembaga keuangan lainnya, artinya sebuah sistem kalau tidak menjalankan unsur-unsur diatas meskipun namanya BMT tidak dapat dikatakan sebagai BMT, tetapi meskipun namanya bukan BMT akan tetapi dalam praktek operasionalnya mejalankan unsur-unsur diatas itulah BMT. http://www.ussisulsel.com/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=91 Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!Software KEUANGAN PERUSAHAAN CORPORATE WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…!Mengenal KJKS BMT APA ITU LKM BMT? – Kegiatan LKM BMT adalah mengembangkan usaha – usaha ekonomi produktif APA CIRI UTAMA LKM BMT? MENGAPA HARUS MENDIRIKAN & MENGEMBANGKAN LKM BMT? APAKAH KELAYAKAN PENDIRIAN LKM BMT? BERAPA MODAL AWAL PENDIRIAN LKM BMT? DARI MANA DIPEROLEH MODAL AWAL LKM BMT? BERAPA JUMLAH ANGGOTA PENDIRI? APA BADAN HUKUM LKM BMT? BAGAIMANA TAHAP PENDIRIAN LKM BMT? BAGAIMANA PROSPEK LKM BMT? KHOTIMAH http://keuanganmikrosyariah.blogspot.com/2009/01/mengenal-kjks-bmt.html Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!Software KEUANGAN PERUSAHAAN CORPORATE WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…!Persamaan komponen Bunga & Riba Bunga Transaksi berdasarkan pinjaman (Qardh) Tambahan ke atas pokok Tambahan tersebut berbentuk nominal, prosentase tetap (flat) dan atau majemuk. Prosentase tersebut dikaitkan dengan jumlah pokok Besarnya bunga dikaitkan dengan tempo pembayaran Riba Akad berdasarkan pinjaman (Qardh) Tambahan ke atas pokok Tambahan tersebut bisa berbentuk nominal, flat, majemuk, barang dan atau manfaat. Dalam bentuk prosentase, selalu dikaitkan dengan jumlah pokok Besarnya tambahan bisa dikaitkan dengan tempo pembayaran Perbedaan Bunga & Bagi Hasil Bunga Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana. Dana untuk pembayaran bunga bisa diambil dari penghasilan manapun Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan proyek yang dibiayai berlipat. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Bagi Hasil Bagi hasil hanya terjadi pada akad Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) bukan akad Pinjaman (Qardh). Dana bagi hasil hanya bisa diambil dari hasil pengelolaan dana tersebut. Besarnya bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan/pendapatan yang diperoleh dan nisbah yang disepakati. Bagi hasil adalah bagi untung dan bagi rugi. Kalau untung dibagi menurut nisbah dan kalau rugi ditanggung oleh penyandang dana. Jumlah bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan jumlah keuntungan. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil. Perbedaan Bunga & Margin Keuntungan Bunga Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana Besarnya prosentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan. Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Marjin Keuntungan Marjin keuntungan hanya terjadi pada akad jual beli. Prosentase marjin keuntungan didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Marjin keuntungan adalah hak penjual dan merupakan bagian dari harga yang disepakati antara pembeli dan penjual. Tidak ada yang meragukan marjin keuntungan atas transaksi jual beli. Perbedaan Bunga & Upah/Sewa (Ujrah) Bunga Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana. Bunga biasanya berbentuk prosentase. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Upah/Sewa (Ujrah) Upah sewa hanya terjadi pada akad Ijarah (sewa menyewa). Upah sewa biasanya berbentuk nominal. Tidak ada yang meragukan upah ataupun sewa dalam transkasi sewa-menyewa atau upah-mengupah. http://kjksamanahummah.blogspot.com/2011/05/persamaan-komponen-bunga-riba-bunga.html Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!Software KEUANGAN PERUSAHAAN CORPORATE WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…! A. Pengertian BMT BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi: · Baitut Tamwil (bait = rumah, at-tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. · Baitul Maal (bait = rumah, maal = harta) menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. B. Visi, Misi, Tujuan, Dan Usaha Bmt · Visi BMT Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat) yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian. · Misi BMT Misi BMT adalah mengembangkan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat) dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera. · Tujuan BMT BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera. · UsahaBMT Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha : a. mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah; b. mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT. c. jika BMT telah berkembang cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil dari POKUSMA –POKUSMA sebagai badan usaha pendamping menggerakkan ekonomi riil rakyat kecil di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya terpisah sama sekali dari BMT; d. mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan sektor riil mitranya sehingga menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia; C. Prinsip Operasional BMT a. Penumbuhan ð Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada (aghnia) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut. ð Modal awal dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus. ð Jumlah pendiri minimum 20 orang. ð Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan dalam jangka panjang. ð BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitment yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan, BMT mengelola dana Maal. b. Profesionalitas ð Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT. ð Menjemput bola, aktif membaur di masyarakat, ð Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh, fathonah, shabar dan istiqomah ð Berlandaskan sistem dan prosedur: SOP (Standar Operasional Prosedur), Sistem Akuntansi yang memadai. Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) untuk menerima dan membayar (secara cicilan) ð Jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system). ð Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif. ð Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan c. Prinsip Islamiyah ð Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai Islam (salaam: keselamatan berkeadilan, kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak; ð Akad yang jelas, ð Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas ð Berpihak pada yang lemah, ð Program Pengajian/Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah Da’i Fi-ah Qaliilah (DFQ). D. Sistem Operasional BMT a. Pola Tabungan dan Pembiayaan 1) Pola Tabungan Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut: · Tabungan persiapan qurban; · Tabungan pendidikan; · Tabungan persiapan untuk nikah; · Tabungan persiapan untuk melahirkan; · Tabungan naik haji/umroh; · Simpanan berjangka/deposito; · Simpanan khusus untuk kelahiran; · Simpanan sukarela; · Simpanan hari tua; · Simpanan aqiqoh. 2) Pola Pembiayaan Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) serta pembiayaan non profit. · Bagi Hasil ð Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing. ð Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung. ð Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar. ð Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen. ð Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen. · Jual Beli dengan Mark Up (Tambahan Atas Modal) ð Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian. ð Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian. ð Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu. ð Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama. ð Bai Ut Takjiri, adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur. ð Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing. b. Pembiayaan Non Profit Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuan untuk kegiatan produktif yang secara aplikatif peminjam dana hanya perlu mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah jatuh tempo, yang tentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi. E. Cara Kerja BMT a. Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui BMT menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan itu kepada rekan-rekannya, termasuk apa itu BMT, visi, misi, tujuan dan usaha-usahanya yang mulia itu. Sehingga jumlah pemrakarsa bisa bertambah, jadi 2, 5, 10 dan seterusnya yang dalam waktu tertentu akan mencapai lebih dari 20 orang. b. Duapuluh orang atau lebih pemrakarsa itu bersepakat mendirikan BMT di desa, kecamatan, pasar, mesjid atau apapun lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT. c. Modal awal tidak harus sama jumlahnya antar pemrakarsa, satu yang lain bisa berbeda besarnya (ada yang Rp. 100.000.-, Rp. 500.000.-, Rp. 1.000.000.-, Rp. 5.000.000.- dsb dan dapat dilunaskan secara cicilan) , asal saja mencapai jumlah yang memadai misalnya Rp 20 – Rp. 30 juta (untuk di desa dapat Rp 10 – 20 juta). d. Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih Pengurus BMT, misalnya Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Jika diperlukan dapat mengangkat Dewan Syariah, tetapi ini biasanya diangkat setelah BMT berjalan beberapa tahun. e. Pengurus BMT merapatkan dan merekruit Pengelola/ Manajemen BMT, tiga orang, sebaiknya telah memiliki pendidikan S-1, penduduk di lingkungan itu, bersifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon Pengelola dalam waktu tertentu diberikan bacaan untuk harus benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, memiliki keinginan yang keras untuk mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah pada Allah SWT. f. Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO (Asosisasi BMT se Indonesia) setempat (Kabupaten/ Kota/Propinsi) meminta agar memberi pelatihan pada calon Pengelola BMT tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan dan magang) g. Setelah dilatih, dengan berbekal modal awal pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan (istilah Bank : kredit) pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya; h. Pembiayaan pada usaha mikro dengan bagi hasil; bagi hasil disampaikan kepada BMT sesuai dengan akad; i. Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada pengelola semampunya (secara bertahap, membesar), sewa kantor, listrik, ATK dll. j. Yang paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini, pengelola membayar pula bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dari bunga uang kalau penyimpan menyimpannya di bank konvensional; dengan demikian akan terdapat dorongan material bagi penyimpan untuk menyimpan dananya di BMT, selain mengharapkan pahala dan ridha dari Allah SWT. k. Dengan memberikan bagi hasil pada penabung dan penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah, diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang. F. Tahapan Pendirian BMT 1. Pemprakarsa dan Pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran dan semangat) . 2. untuk menjadi motivator pendirian BMT. Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu mengerti dan memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakangnya. Dan dalam memilih calon-calon pendiri BMT landasannya yaitu setia kawan sekelompok (solidaritas kelompok) dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan islamiyah (ukhuwwah islamiyah), kebersamaan, semangat untuk membela kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro), orang miskin setempat. Motivator dan pendamping didampingi tokoh pemrakarsa, misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain membuat daftar para tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan serta dalam mendirikan BMT seperti: pengurus atau aktifis-aktifis dari lembaga-lembaga masyarakat, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama, lembaga amal usaha ormas manapun, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Da’i Muda, Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Persaudaraan Muslimin Indonesia, organisasi-organsasi masyarakat Islam, Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat, dan yang lebih penting adalah juga para aghnia atau hartawan setempat. 3. Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4 – 5 orang aktivis/motivator, maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari Tokoh Masyarakat seperti Imam Masjid, atau Ulama yang paling disegani di sekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti Pak Guru, Pak Camat atau Pak Lurah, POKUSMA. Mintalah waktu untuk beranjangsana, kunjungilah secara bersama-sama Tim motivator untuk menyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini. 4. Dengan restu dari tokoh paling berpangaruh itu, maka undanglah para sahabat yang telah didaftarkan tadi 5 – 10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah Tim atau Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) yang ramping saja, misalnya 5 orang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktif, berprakarsa, dan bersedia serta mau bekerja mengelindingkan kegiatan selanjutnya. P3B dapat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih Bendahara seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan Penasehat Tim yang terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu. Tugas P3B adalah: a. P3B bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30 orang bahkan 40 orang pemrakarsa atau calon pendiri. b. Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di Rekening Bank tersebut untuk keamanan. c. Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpakan pokok khusus dari para pendiri. o Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong royongan para pendiri (Simpanan Pokok Khusus: SPK) dari sekitar 20-44 orang pemrakarsa di kawasan perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp. 20 sd Rp. 35 juta. Untuk kawasan pedesaan SPK antara Rp. 10 – Rp. 20 juta. SPK setiap orang tidak perlu sama antara satu pendiri dengan lainnya. o Bersepakat menjadi pendiri dengan urunan modal pendirian masing-masing misalnya Rp. 500.000,- atau Rp. 1 juta, atau lebih diangsur tiap awal bulan Rp. 100.000,- atau Rp. 50.000,- selama 5 atau 10 kali angsuran; atau diangsur dalam dua kali panen masing-masing Rp. 250.000,- atau sesuai jumlah dan jadwal lainnya yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh Pengelola BMT. o Dari segi materi, Simpanan Pokok Khusus para pendiri ini, mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU), selain juga mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha BMT (penyimpan dan/atau peminjam). Dari segi non-materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti akan dicatat oleh para Malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (“muhsinin”), yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda oleh Allah SWT baik di dunia ini maupun di akhirat nanti, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud yang mulia memenuhi perintah Allah SWT (antara lain Q.s. Al Maa-‘uun, Q.s. Al Balad, dll). o Mencari dukungan modal awal yang dapat berasal dari: BAZIS, Yayasan tertentu, aghniya tertentu di dalam Kecamatan itu, atau aghnia berasal dari Kecamatan itu tetapi sekarang berdomisili di luar, Pemerintah Daerah atau lainnya. d. Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri/pemrakarsa antara lain membicarakan visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja, manfaat BMT, dan memilih Pengurus BMT; e. P3B Membuka Rekening Bank terdekat yang ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua, yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama: ada dua tandatangan itu. f. Mencari calon-calon pendiri pemodal BMT dengan target mengumpulkan modal pendiri sekitar Rp. 20 – Rp. 30 juta rupiah untuk wilayah perkotaan, g. membuat pertemuan atau mendatangi calon-calon pendiri ini untuk memintakan komitmen tertulis mereka dengan janji angsuran modal awal h. jika jumlah calon pendiri dan jumlah komitment dana telah memadai, maka buat rapat pembentukan BMT; pada rapat ini dibicarakan lagi visi, misi dan tujuan, usaha, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga jelas benar kepada semua calon pendiri. 5. Rapat Pendiri untuk memilih Pengurus BMT, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota kalau perlu upayakan Pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu,ilmu, akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu; 6. Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa, memiliki potensi untuk bekerjasama, 7. mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Yang bertempat tinggal di sekitar lokasi itu akan lebih baik. 8. Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola profesional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan disetujui oleh para Pengurus dan tunduk pada kebijaksanaan/kekuasaan Pengurus. 9. Pengurus bersama pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK. 10. BMT Siap Beroperasi. 11. Pengurus bersama Pengelola BMT membuat Naskah Kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK Kabupaten/Kota, atau PINBUK Propinsi aatau PINBUK Pusat. Kantor PINBUK Pusat, Gd. ICMI Center Lt. 4, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310 Facs.021–79192310 Email: pinbuk_pst@com 12. Jika BMT tersebut telah mencapai kekayaan/aset Rp. 75 juta, maka Pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat . G. Lokasi Kantor BMT · Lokasi yang strategis, berdekatan dengan pusat perdagangan, khususnya pasar terdekat dan strategis, usaha-usaha industri kecil dan rumah tangga, lain-lain usaha ekonomi yang ada atau yang sengaja dikembangkan untuk ”menggerakkan ekonomi masyarakat”. Singkatnya,dekat pada kegiatan simpan pinjam. · Di sekitar atau berdekatan dengan Masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis. Namun, prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens. · Pada prinsipnya Pengelola BMT “menjemput bola”, aktif, proaktif, tidak menunggu; lebih banyak beranjangsana. Sehingga banyak juga kantor BMT menggunakan ruangan Masjid yang khusus untuk kegiatan itu. Namun, untuk itu pula prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat intens dan sungguh-sungguh. H. Pengelola BMT Menyiapkan Sumber Daya Manusia : Pengelola BMTSebagaimana pada alur tahapan pendirian BMT di atas salah satu tugas Pengurus BMT adalah memilih pengelola yang tersedia di sekitar lokasi. Pengelola merupakan posisi penting dalam menjalankan roda manajemen BMT. Pengurus perlu kompak dengan menyeleksi dengan sangat teliti, disepakati bersama tanpa menonjolkan kepentingan salah satu pihak. Tidak nepotisme. Hendaknya calon Pengelola yang dipilih harus: ð Memiliki motivasi ibadah yang kuat, amanah, ikhlas, sabar, dan istiqomah.(bukan karena nepostisme). ð Memiliki sikap dan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar itu. ð Mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati), tidak boleh merangkap dengan pekerjaan apapun di luar BMT. Yang bersangkutanbenar-benar harus committed, harus berjanji bekerja sepenuh hati, perasan, waktu dan tenaganya untuk mengembangkan BMT. Pengelola BMT adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu dan hati untuk BMT. Syarat-syaratnya adalah; ð Memiliki landasan iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuh kembangkan BMT; ð Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang yang lemah, yang diniatkannya sebagai ibadah; yg bersangkutan dituntut untuk menyediakan waktu kerja, perhatian, pemikiran, perasaan dan seluruh jiwa raganya untuk mengembangkan BMT; ð Amanah, jujur dan berpotensi bekerja secara profesional; ð Minimum berpendidikan D3 sebaiknya S1; ð Berasal dari daerah sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal di sekitar BMT itu. Pada tahap awal diperlukan paling sedikit tiga orang pengelola BMT yang masing-masing bertanggungjawab untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih dan terpadu dengan pembagian tanggung jawab antara lain: ð Mengerahkan dan memobilisasi dana simpanan anggota, Pokusma, para jamaah dan masyarakat sekelilingnya. ð Pembiayaan kegiatan usaha-usaha anggota, Pokusma dan pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha anggota dimaksud, dan ð Urusan umum termasuk Pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan, hubungan keluar/antar lembaga dan sumber daya manusia. Seorang diantaranya bertindak sebagai pemimpin pengelola atau Manajer Umum. Semuanya bertanggungjawab pada keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan simpanan maupun untukpembiayaan kegiatan-kegiatan usaha anggota. Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas. I. Struktur Organisasi BMT 1. Rapat Anggota Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetor Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk: 1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART. 2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT. 3. Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus. 4. Untuk ketentuan yang belum ditetapkan 5. dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan. 2. Pengurus Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah : 1. Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota. 2. Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk : o Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu o Pengawasan tugas Manager (pengelola) o Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA 3. Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya : o Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau lebih kecil. o beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan. o beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta. o beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta. o beserta Ketua Pengur.rus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta. o beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta. 4. Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota. Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut : 1. Ketua o Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus. o Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT.. o Melakukan pembinaan kepada pengelola. o Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT. o Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan. 2. Sekretaris o Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus. o Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan o sesuai dengan ketentuan AD/ART. o Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola. o Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT. 3. Bendahara o Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat. o Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola. 3. Pengelola Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana. 1) Manajer, bertugas 1. Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus. 2. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi : o Rencana pemasaran. o Rencana pembiayaan. o Rencana biaya operasi. o Rencana keuangan. o Laporan Penilaian Kesehatan BMT 3. Membuat kebijakan khusus sesuai dengan 4. kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus. 5. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya. 6. Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa: o Laporan pembiayaan baru. o Laporan perkembangan pembiayaan. o Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi o Laporan Kesehatan BMT. 7. Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok. 2) Bagian Pembiayaan, bertugas 1. Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam. 2. Menyusun rencana pembiayaan. 3. Menerima berkas pengajuan pembiayaan. 4. Melakukan Analisis pembiayaan. 5. Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan. 6. Melakukan administrasi pembiayaan. 7. Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet. 8. Membuat laporan perkembangan pembiayaan 3) Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas 1. Menangani administrasi keuangan. 2. Mengerjakan jurnal dan buku besar. 3. Menyusun neraca percobaan. 4. Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan. 5. Menyusun laporan keuangan secara periodik. 4) Bagian Teller/Kasir, bertugas : 1. Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir). 2. Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan. 3. Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer. 4. Melayani dan membayar pengambilan tabungan. 5. Membuat buku kas harian. 6. Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada. 5) Bagian Penggalangan Dana, bertugas : 1. Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat. 2. Menyusun rencana penggalangan tabungan. 3. Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan. 4. Melakukan Analisis data tabungan. 5. Melakukan pembinaan anggota penabung. 6. Membuat laporan perkembangan tabungan. 7. mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus 6) Bagian Pembinaan Anggota, bertugas : 1. Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai: o Administrasi dan kualitas usaha anggota. o Pengembangan skala usaha anggota. 2. Sebagai motivator usaha anggota. 3. Membina Sumberdaya Manusia Anggota. J. Prospek, Kendala dan strategi pengembangan BMT Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro. Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara. Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/ meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan, meningkatkan produktivitas. Prospek BMT cukup baik dari segi usaha maupun dari segi kerjasama dimana nasabah yang bagian dari BMT memiliki kemudahan dalam perekonomian.dan prospeknyapun dalam masyarakat disambut hanggat karena mempunyai tujuan yang baik dalam memajukan perekonomian umat. BMT juga memiliki kendala-kendala pula yaitu sebagai berikut: 1. BMT mempunyai kendala pada segi persaingan yang biasanya terjadi pada renternir maupun bank keliling dimana masyarakat lebih mengenal mereka terlebih dahulu daripada BMT yang baru saja melebarkan sayapnya di dunia perekonomian. 2. BMT mempunyai kendala pada bank maupun koperasi yang ada dalam hal bagi hasil dan juga tingkat marjin. 3. Nasabah yang dalam keadaan kredit macet. Pada nasabah seperti ini BMT pun mempunyai keringanan, pertama apabila nasabah dalam keadaan kredit macet maka BMT mempunyai keringanan kepada nasabah untuk membayar semampunya, dengan cara menambah jumlah angsuran agar nominalnya dapat diperkecil sesuai dengan kemampuan nasabah. Kedua apabila nasabah dalam kredit macet lalu usahanyapun gulung tikar maka BMT mempunyai keringanan yaitu nasabah hanya mengembalikan harga pokoknya saja sedangkan denda maupun nisbah bagi hasilnya tidak, dan pembayaran yang dilakukan nasabahnyapun semampunya. Stategi pengembangan BMT adalah membantu pengusaha kecil maupun penambahan modal kepada pengusaha untuk tujuan menunjang perekonomiannya secara garis besar.dan juga menyelamatkan masyarakat dari transaksi yang mengandung riba serta mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan amal Sholih serta sekaligus melaksanakan dakwah. Didalam BMT sendiri mempunyai dana ZIS yang berfungsi sebagai berikut : 1. Pemberdayaan ZIS 2. Pemberdayaan ekonomi umat 3. Untuk social kemanusiaan 4. Untuk peduli pendidikan seperti, beasiswa untuk anak yatim 5. Kesejahteraan umat untuk melakukan usaha 6. Untuk dakwah. Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!Software WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…! PENGELOLAAN WASERDA KOPERASI BERBASIS TI ( TEKNOLOGI INFORMASI ) SOLUSI KHUSUS UNTUK KOPERASI : -Untuk “Software POS Point Of Sales Terpadu” Software Waserda Koperasi ditambahkan FASILITAS CARD ID ANGGOTA untuk transaksi penjualan, sehingga kesalahan ID ANGGOTA akan dapat dihilangkan. -Untuk KEPERLUAN TAGIHAN SIMPANAN WAJIB ANGGOTA disertakan syarat bertransaksi harus lebih dulu membayar simpanan wajib anggota. -Untuk “Software POS Point Of Sales Terpadu” Software Waserda Koperasi ditambahkan Laporan Keaktifan Transaksi Anggota untuk penentuan Pembagian SHU ke Anggota. -Pemasukan data oleh Bagian Kasir atau Bagian Stock Barang didukung oleh fasilitas ” BARCODE “. I. UMUM Unit Usaha Warung Serba Ada ( WASERDA ) pada koperasi sudah merupakan usaha unggulan dan berada dibawah Level Unit Simpan Pinjam ( USP ). Unit WASERDA ditujukan sebagai unit usaha pelayanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi anggota koperasi itu sendiri, akan tetapi pada perkembangannya WASERDA selain memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi, juga bisa melayani masyarakat umum di sekitar koperasi itu berada. Dalam keberadaanya, perkembangan unit WASERDA koperasi dihadapkan kepada beberapa persoalan, dan persoalan terbesar saat ini adalah bagimana mengatasi atau berkomputitor dengan toko moderen ( Hypermarket, Supermarket, Toserba, Midnimarket dan Minimarket ) Khusus Minimarket saat ini yang kian hari kian menjamur hingga ke pelosok padat penduduk, yang semakin menambah berat persaingan dalam mengembangkan Unit WASERDA koperasi. Tapi tentunya kita tidak perlu pesimis menghadapi kondisi seperti ini, karena WASERDA koperasi memiliki banyak keunggulan dibanding toko moderen yang saat ini menjamur, salah satu keunggulannya adalah di unit WASERDA Koperasi anggota / konsumen dapat dilayani dengan system penjualan kredit. Dan dengan Menjamurnya minimarket justru kita akan belajar banyak bagaimana cara memenej sebuah toko kelontong atau toko serba ada yang dapat memenuhi segala kebutuhan sehari-hari anggota koperasi dan masyarakat luas. Beberapa kiat dan solusi akan dibahas pada kesempatan ini tentang bagaimana unit WASERDA bangkit dan berkembang serta siap berkoputitor dengan toko modern. Termasuk menata bidang estetika dan pelayanan yang berbasis Teknologi Informasi ( TI ). Dengan beberapa upaya yang dilakukan untuk menata dan mengelola WASERDA, diharapkan terjadinya perubahan dan paradigma image anggota atau masyarakat konsumen tentang WASERDA dapat memandang secara positip. Dan pada akhirnya anggota dan konsumen akan lebih senang, Loyal serta nyaman berbelanja di WASERDA koperasi dibanding belanja di Minimarket. Dengan penataan dan perubahan system pengelolaan terhadap WASERDA, tentunya bagi koperasi akan semakin dicintai dan berkembangnya usaha dibidang ini menjadi kontribusi utama dalam sisi pendapatan dan laba. II. GAMBARAN DASAR WASERDA Sebelum bagaimana WASERDA ditata dan dikelola dengan berbasiskan Teknologi Informasi, ada baiknya kita melihat gambaran umum secara mendasar tentang aspek penunjang keberhasilan WASERDA, pada ulasan ini kita hanya menyajikan secara garis besarnya saja, dan pada implementasi secara detail tekniknya bisa dikembangkan sendiri dengan berdasarkan garis besar tersebut. 1. PROSPEK USAHA Seorang ahli ritel menyebutkan bahwa orang akan berbelanja ke lokasi usaha yang dekat dengan tempat tinggalnya. Dengan dasar itulah, maka usaha warung kelontong / warung serba ada / WASERDA memiliki prospek yang cerah, seiring dengan semakin bertambahnya populasi penduduk. Usaha WASERDA koperasi yang akan dibuka, dilakukan dengan strategi harga, yaitu harga yang sama dengan harga pasar. Di mana barang-barang yang akan dijual merupakan barang kelontong kebutuhan sehari-hari anggota koperasi atau masyarakat konsumen, sehingga akan selalu berbelanja barang kelontong secara rutin Diharapkan dengan dibukanya usaha WASERDA ini, selain memperoleh penghasilan dari adanya nilai tambah, juga mempermudah perolehan dan penyediaan kebutuhan barang sehari-hari bagi anggota / masyarakat konsumen dan tentunya dapat menyerap tenaga kerja. 2. TIPS KEBERHASILAN USAHA Dalam menjalankan usaha WASERDA, maka perlu diperhatikan faktor-faktor yang menunjang keberhasilan usaha, antara lain : ü Lokasi yang strategis Perhatikan lokasi toko kita, apabila ada didalam sebuah lingkungan tertutup jauh dari akses jalan raya, maka siasati dengan papan petunjuk yang mengarah kepada toko kita, atau coba cara kreatif versi kita yang bertujuan memperkenalkan toko kita kepada masyarakat umum. Beda halnya jika posisi toko kita ada di jalan raya, atau bahkan ada di sudut jalan persimpangan tentunya sangat mudah untuk dikenal masyarakat. ü Desain Exterior ( Penataan Tampilan Muka ) Coba tampilkan warna cat dan penataan aksseories dengan warna yang cerah tapi jangan menyolok dan menyilaukan mata, tata pula masalah sanitasi dan kebersihan lingkungan disekitarnya, kalau memungkinkan jangan ada ruang yang bisa dilewati oleh siapaun yang menuju toko kita dengan alas tanah, diupayakan semua yang mendekati toko kita tertutup dengan semen atau bahan lain, hal ini bertujuan agar toko kita tetap bersih dan memudahkan dalam membersikannya. Lebih luas halam menuju toko kita akan lebih bagus terlebih disedikan ruang parkir kendaraan yang memadai. Apabila memungkinkan taro beberapa tempat duduk di depan toko kita akan tetapi jangan sampai menghalangi jalan akses ke pintu masuk toko. ü Penataan Ruangan ( Bagian Dalam ) / Interior Sepertihalnya diluar, maka untuk didalam kita coba dengan memberi warna cerah bersih, tata semua barang dengan rapi dan teratur serta terkelompok, semisal kalau barang itu jenis minuman maka seluruh jenis minuman harus terdisplay di satu tempat. Dan apabila barang tersebut jenis kosmetik maka susun pada kelompok kosmetik, dan kesemuanya diupayakan terdisplay pada kelompoknya masing-masing, dan jangan coba-coba mencampurkan antara jenis yang satu kelompok ke kelompok lain. Mengapa demikian…? Karena hal tersebut jika tidak disusun secara terkelompok maka akan menyulitkan kita sendiri dan tentunya pembeli atau konsumen. Setiap jenis barang coba kita beri info singkat dengan menempelkan kertas berwarna atau sesuai selera anda seperti untuk informasi ukuran, harga, potongan ( Discount ) dan sebagainya, sehingga calon pembeli akan merasa aman dan nyaman dengan membeli produk tersebut. ü Kelengkapan sarana dan prasarana Lengkapi toko anda dengan pasilitas sound musik atau video, akan lebih baik apabila video yang ditampilkan pada layar LCD Toko merupakan tayangan informasi mengenai produk yang dijual di toko kita. Hindari menyetel musik terlalu keras, atau menayangkan video dari siaran televisi, terlebih siaran tersebut adalah siaran sepak bola, karena jelas-jelas yang datang ke toko kita adalah yang mau nonton bola atau pembeli yang menyempatkan diri untuk menonton bola. Pasilitas AC akan lebih baik, akan tetapi apabila tidak memungkinkan coba dengan alat sirkulasi udara biasa ( fan atau kipas angin ). Penggunaan pewangi ruangan terlalu kuat akan merusak barang anda, karena barang yang kurang terlindungi akan terkontaminasi dengan pewangi tersebut, terutama jenis Rokok dan makanan. Coba kontrol tiap saat posisi display penataan barang pada rak pajang, karena jika kita menggunakan sistem sualayan biasanya apabila pembeli batal membeli barang yang dibawa bisa disimpan dimana saja, maka itu tugas kita untuk mengembalikan ke tampat yang semestinya Pasang CCTV ditempat yang mudah terlihat oleh pembeli, lebih baik dilengkapi alat perekam, akan tetapi walaupun secara real time ( Tidak Terrekam ), itu cukup memberikan keamanan kepada kita, karena bila ada yang berniat jahat ( Mengutil ) dia akan berpikir berulangkali karena takut perbuatannya terekam ü Barang yang ditawarkan dan harga jual yang sesuai. Untuk menentukan prosentase pengembilan margin ( Laba ) tentunya kita harus melihat dimana tempat kita berada, kalau dilingkungan masyarakat ( Penduduk ) perumahan, asrama, sekolah, instansi, pabrik, jangan menerapkan harga terlalu tinggi, karena pembeli dilingkungan tersebut sangat berpotensi menjadi pelanggan. Mohon diingat lebih baik mengambil keuntungan Rp. 100,- per barang dengan jumlah pembeli 20 Orang, daripada mengambil keuntungan Rp. 700,- perbarang dengan jumlah pembeli hanya 5 Orang. Tentunya beda hal apabila lokasi kita berada di tempat wisata, tempat hiburan, terminal, bandara, stasiun kereta api, dan tempat keramaian lainnya, mungkin boleh dengan harga tertentu, karena mereka akan membeli hanya seketika itu, dan jarang menjadi pelanggan. Untuk mensiasati jumlah pembeli, coba mengunakan sistem minimarket, yaitu membuat promo banting harga, bila perlu jangan mengambil keuntungan dari salah satu barang, akan tetapi pada barang tertentu kita bisa menutupinya, Minimarket menggunakan pola tersebut adalah bertujuan untuk menarik pembeli, dan seolah-olah seluruh barang disana semua serba murah, tetapi kenyataanya tentunya tidak demikian, bahkan penjualan barang di minimarket pada produk tertentu akan jauh lebih mahal dibanding di toko kita, coba perhatikan. Salah satu barang yang paling banyak dibeli dan dibanding bandingkan oleh konsumen adalah Rokok, Minuman, Pulsa, Jajanan anak-anak, Sembako, pada jenis ini diupayakan jangan mengambil keuntungan terlalu banyak, coba cari informasi di sekeliling kita berapa menjual pulsa dengan Nominal 5 Ribu misalnya, apabila ditempat terdekat dengan kita dijual dengan harga Rp. 6.500,- maka kita coba jual dengan harga Rp. 6.000,- Tentunya kita untungnya sedikit dari satu produk, tapi ingat pelanggan kita akan membeludak dan menjadi magnet menarik dari konsumen langganan orang lain. ü Kontinuitas barang / Barang selalu ada Diupayakan barang yang kita jual lengkap sesuai dengan yang diharapkan konsumen. Prinsipnya Walaupun dalam jumlah sedikit akan tetapi barang tersebut tetap ada, ingat apabila toko kita adalah toko eceran / Retail, maka tentunya pembeli tidak akan sekaligus membeli banyak pada produk tertentu. Coba evaluasi mana produk laku dan mana produk yang jarang dibeli, maka perbanyak jumlah barang yang dianggap laku dan kurangi barang yang kurang laku, tapi walaupun barang tersebut kurang laku akan tetapi itu harus tetap ada dan tersedia ditoko kita. ü Perlakuan terhadap suplayer atau pemasok barang ke toko Kita akan sangat bersukur apabila ada seseorang datang ke toko kita untuk menawarkan produk tertentu yang akan kita jual, sebut saja sales, karena mereka adalah yang akan memberi kita modal untuk usaha kita, dengan demikian kita telah dikenal dan dipercaya untuk membeli barang dari dia, terlebih biasanya barang yang ditawarkan relatif murah, bisa dengan sistem pembayaran kredit, dan barang tersebut diantar ke toko kita tanpa ada tambahan biaya / ongkos. Coba bayangkan apabila kita datang berbelanja ke grosir atau pusat perkulakan, tentunya sangat jauh mengtuntungkan apabila kita membeli dari sales tadi. Perlakukan dia dengan sebaik-baiknya, jangan berasumsi bahwa dia membutuhkan kita, akan tetapi coba berasumsi kita sangat membutuhkan dia, dengan demikian kita akan memperlakukan dia dengan baik. Buat janji pembayaran yang sekiranya kita mampu memenuhinya, apabila dengan sangat terpaksa kita tidak bisa memenuhi janji kita, maka bayarlah sebagian dan buat dia memahami kedaan kita, dan cukup satu kali saja jangji kita inkar, apabila keseringan maka jangan haraf kita dipercaya sepenuhnya untuk membeli barang dari dia. ü Promosi Lakukan promosi sekemampu kita, ingat biaya promosi jangan sampai melamaui kemampuan kita dan promosi yang efektif tidak selalu mahal yang penting kreatifitas. Coba display banner, running text, poster, sepanduk, dan sebagainya tata secara teratur dan ditempatkan pada tempat yang efektif, mudah dikenali dan dilihat terutama pada promo yang dilakukan oleh kita. Manfaatkan pasilitas teknologi internet ( E-mail, Twitter,facebook, koprol, website, blog, Dll ) untuk mempromosikan produk kita tentunya yang dibutuhkan disini bukan biaya akan tetapi kretifitas. Contoh: Coba buat group pada akun Facebook dengan nama toko kita, yang nantinya anggota anggotanya adalah pelanggan toko kita. Lakukan sosialisasi lewat pamlet depan toko kita agar pelanggan mau membuka akun facebook. Setelah anggota pada Group Facebook tersebut cukup banyak, lakukan promosi dengan update status berupa pengenalan produk baik lewat tulisan maupun gambar. ü Pelayanan berkarakter yang dapat membedakan dengan yang lain Faktor pelayanan adalah faktor yang sangat penting dalam menjalankan usaha retail WASERDA, sedikit kita mengabaikan faktor pelayanan maka reputasi kita akan jatuh dan untuk bangkit kembali sangat sulit. 1. Jangan sekali kali membedakan pembeli, apakah pembeli tersebut datang ke toko kita untuk berbelanja cash atau kredit, tentunya harus diperlakukan dengan baik. Membedakan pelayanan terhadap pembeli sama halnya kita membuang peluang di depan mata. 2. Coba kita berasumsi bahwa pembeli dengan sistem kredit akan memberikan keuntungan lebih dibanding dengan pembeli dengan sistem cash. Apabila hal tersebut sudah melekat pada diri kita, maka kita akan memperlakukan kesemuanya dengan pelayanan yang sama. 3. Siapapun mereka yang datang ke toko kita untuk berbelanja, wajib diperlakukan dengan ramah dan sabar, lebih banyak memahami karakter pembeli tentunya akan lebih baik, karena mereka memiliki karakter masing-masing. 4. Hindari memasang muka asam karena seungguhnya anda sudah menolak rejeki. 5. Apabila memungkinkan coba pasilitasi karyawan kita dengan pakaian seragam. Kerapihan, keramahan, kebersihan adalah bagian dari pelayanan. 6. Coba rancang sistem penjualan online walau hanya melaui komunikasi Telepon atau HP. Semisal konsumen menelpon ke toko kita memesan suatu barang, lalu dia minta barang tersebut diantar ketempatnya, maka lakukanlah dengan sepenuh hati, karena itu merupakan peluang untuk pengembangan sistem usaha toko kita. ü Pengelolaan sistem transaksi dan keadministrasian Sesuai dengan judul dan tujuan pada BINTEK kali ini yaitu “ PERAN INFORMASI TEKNOLOGI DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI KONSUMSI “ Maka disini saatnya kita akan dibimbing bagaimana menerapkan sistem teknologi informasi pada pengelolaan WASERDA. Seperti pepatah bilang “ KALAU MAU MENGUASAI DUNIA MAKA KUASAILAH TEKNOLOGI “ Dewasa ini Teknologi sudah tidak bisa dihinadri dari kehidupan kita sehari-hari, yang merambah berbagai sektor kehidupan dan profesi. Suka atau tidak suka, memahami atau tidak memahami, manfaat atau tidak bermanfaat, teknologi akan melekat pada kehidupan kita. Teknologi berkembang sangat cepat bahkan saat ini perkembangan teknologi sudah dalam hitungan detik, bukti otentik sudah kita ketahui bersama dan tidak perlu diurai gambarannya secara mendetail. Pada Usaha pengelolaan WASERDA, puncak penerapan teknologi ada pada sistem transaksi dan keadministrasian, mengapa demikian..? karena pada pase ini kita dituntut untuk mengelola data dan keuangan secepat dan seakurat mungkin, disamping sebagai pungsi kecepatan pelayanan, juga keakuratan data yang kita butuhkan. Pola Teknologi pada pengelolaan transaksi dan keadministrasian, tentunya bertujuan untuk memperkuat karakter pelayanan dan berupaya meningkatkan jenjang ketertinggalan dengan pengelolaan MINIMAKET yang dikelola secara profesional dengan teknologi tinggi. Kesimpulannya adalah Kita akan berupaya berkompetisi meraih kesuksesan dengan usaha dan upaya memanfaatkan teknologi pada usaha WASERDA kita.
Faktor kritis yang harus diperhatikan ialah : v Faktor keamanan v Pemasok yang kontinyu v Kebiasaan mengutang anggota / masayarakat v Penguasaan manajemen ritel v Persaingan usaha
Pedoman dalam melaksanakan usaha WASERDA ini dapat dilihat dalam tahapan sebagai berikut :
Ø Macam-macam beras Ø Macam-macam minyak goreng Ø Terigu Ø Gula Ø Bumbu masak Ø Telur Ø Kosmetika ringan Ø Snakc Ø Makanan Ø Minuman Ø Alat Listrik Ø Elektronika Ø Peralatan Dapur Ø Peralatan mandi Ø Kebutuhan Rumah Tangga Ø Aneka Rokok Ø Obat-obatan ringan Ø dsb a) Modal awal yang mencukupi, dengan didukung oleh modal sendiri yang relatif kuat b) Pengorganisasian WASERDA harus jelas, siapa mengerjakan apa. Setidaknya selain pemilik terdapat bagian pembelian dan bagian penjualan yang merangkap sebagai pelayan.
Dalam memulai usaha, sebelum melakukan pengembangan usaha yang lebih besar, maka diharapkan koperasi memilih aspek legal sebagai perusahaan badan. Untuk itu legalitas untuk usaha WASERDA relatif mudah, sebab untuk tahap awal tidak membutuhkan aspek legal yang lengkap. Namun setidaknya memperoleh kelengkapan ijin pada induk koperasinya dan Demikian aspek dasar cara menata dan mengelola WASERDA koperasi, yang disajikan secara garis besar, untuk selanjutnya kita akan terfokus pada aspek bagaimana teknologi informasi (TI) diterapkan pada WASERDA III. GAMBARAN DASAR WASERDA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI Teknologi Informasi Komputer (TIK) atau selanjutnya kita akan sebut dengan istilah komputerisasi Unit WASERDA koperasi, bertujuan untuk menata pengelolaan system transaksi WASERDA yang lebih cepat, akurat dan terintegrasi, tentunya disamping sebagai penyesuaian dengan kedaan dewasa ini, juga meminimalisir ketertinggalan antara WASERDA koperasi dengan Toko Moderen ( Minimarket ), yang pasti segala rangkaian prosedur mengelola WASERDA yang telah kita bahas sebelumnya akan disederhanakan, dengan system Aplikasi Komputer yang dikhususkan untuk mengelola WASERDA. Mengapa harus komputerisasi…?Komputerisasi pada WASERDA bukanlah Investasi yang berlebihan, akan tetapi merupakan kebutuhan dan keharusan, karena komputerisasi bukan barang mahal dan mewah. Komputerisasi adalah sebuah upaya pengelolaan WASERDA dengan tujuan mempercepat proses transaksi, pengolahan data yang akurat, penghematan ( waktu, tenaga, pikiran dan biaya ), menyederhanakan rangkaian rumit sebuah siklus barang dari mulai Barang datang (Masuk), Barang dipajang (Display), Barang dijual ( dikeluarkan ). Pertanyaan diatas telah terjawab, tinggal kembali bertanya mengapa tidak dikomputerisasikan…? Salah satu sektor komputerisasi pada WASERDA koperasi adalah dimulai dari menata dan mengelola system transaksi sebagai ujung tombak dan gerbang masuk penataan keadministrasian WASERDA koperasi. Untuk menjadikannya WASERDA koperasi berbasiskan Teknologi Informasi Komputer, maka yang harus diperhatikan adalah faktor penunjang dan Infra Struktur yang dibutuhkan. Anggap saja kita sudah menata sebuah manajemen pengelolaan WASERDA sesuai dengan yang dijelaskan pada bab sebelumnya, selanjutnya untuk menjadikan WASERDA Koperasi berbasiskan Teknologi Informasi Komputer ( TIK), maka hal-hal yang harus dipersiapkan adalah: 1. Sumber Daya Manusia ( SDM ) sebagai operator 2. Infrastruktur Penunjang Operasional WASERDA 3. Display Produk yang manarik dan estetika yang indah dipandang 4. Penataan barang toko dengan rapi dan terkelompok 5. Pendataan Suplayer / Pemasok Barang 6. Terkelompoknya data barang antara yang dibeli dengan Cash, yang dibeli dengan system Kredit, dan barang titipan (konsinyasi ) 7. Promo Display dan penerangan ( Informasi Produk yang memadai ) 8. Alat Pelengkap berupa : Ø Meja kasir Ø Alat hitung Ø Timbangan Ø Pembungkus Ø Sarana Informasi Produk Ø Alat sirkulasi udara yang memadai Ø Dan sebagainya 9. Alat Komunikasi dan Kemanan berupa, Telpon, Fax, Internet, CCTV apabila diperlukan. 10. Mesin kasir atau Komputer Kasir ( Selanjutnya akan kita bahas secara terperinci ) Setelah Infrastruktur tadi sudah siap, maka langkah implementasinya dapat dimulai dengan detail sebagai berikut: IV. PROSEDUR KOMPUTERISASI PADA TRANSAKSI WASERDA Untuk memulai komputerisasi pada WASERDA tidak diperlukan komputer yang terbaru dan tercangih, coba lihat disekitar kita apakah ada komputer yang tidak terpakai…? Kalau ada.. kenapa tidak terpakai, apakah rusak…? Atau sudah tidak memadai untuk digunakan…? Kesemuanya bisa kita manfaatkan untuk meminimalisir Cost. Rusak.. ya kita perbaiki karena biaya perbaikan akan jauh lebih kecil dibanding dengan membeli baru. Dan apabila sudah tidak memadai, maka kita antisipasi dengan mengupgradenya atau meningkatkan kapasitas dari kekurangannya. Dari persiapan untuk migrasi ke komputerisasi pada WASERDA, dapat dikatakan langkah sederhana dan tidak harus mahal, artinya dengan komputer bekas pun kita bisa melakukannya. 1. Untuk dapat mengkomputerisasikan system transaksi pada WASERDA maka perangkat keras ( Hardware ) yang harus disiapkan adalah berupa: a. Unit Komputer b. Scanner Barcode ( Barcode Rider ) c. Printer TMU220 (utk mencetak Struk atau Kwitansi), atau Printer Inkjet (utk mencetak laporan-laporan) d. Jika memungkinkan maka lebih baik Terkoneksi dengan Jaringan Local Area Nettwork ( LAN ) Minimal Pere to Pere atau dua Komputer e. Lebih Baik dan Efisien dengan menggunakan 2 Komputer atau lebih yang terdiri dari unit komputer server dan yang lainnya sebagai cilent atau operator pendukung. f. Bahkan hanya satu komputer bekaspun kita bisa melakukannya dengan hasil yang optimal 2. Menata sekema jaringan computer 3. Selanjutnya kita akan mengimpelemntasikan system software penjualan Semoga materi ini bermanfaat dan memberikan jalan kepada kita untuk meraih kesuksesan dan tetap “ SEMANGAT “. SUMBER : dekopinbdg.blogspot.co.id Software BMT KJKS KOPERASI SYARIAH Free Download…!Software WASERDA TOSERBA MINIMARKET Free Download…! Gabungan Kelompok Tani Tirtonadi, Desa Tirta Kencana, Kabupaten Tebo, Jambi, berhasil meraih pernghargaan tingkat nasional setelah menerapkan sistem keuangan syariah. “Prestasi ini membanggakan, salah satu Gapoktan di Tebo akan menerima penghargaan Gapoktan berprestasi 2012 langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada peringatan HUT ke-67 RI,” kata Bupati Tebo Sukandar di Muaratebo, ibukota Kabupaten Tebo, Jumat. Salah satu keberhasilan Gapoktan Tirtonadi adalah kemampuan manajemen dalam mengembangkan modal yang telah diberikan pemerintah melalui program pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP). Modal awal pada 2010 hanya Rp100 juta, kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp400 juta pada 2012. Salah satu kunci keberhasilan pengelolaan PUAP oleh Gapoktan Tirtonadi adalah diterapkannya sistem keuangan syariah. Pola syariah tersebut berhasil diterapkan setelah mencontoh pola pengelolaan keuangan pada bank bank syariah yang mulai banyak muncul di Provinsi Jambi. “Tidak hanya piagam penghargaan, Gapoktan Tirtonadi juga akan menerima uang pembinaan yang nantinya akan dikirim langsung melalui rekening Gapoktan,” katanya. Semetara itu, Kepala Badan Pelaksana, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, Sarjono mengatakan, kesadaran dan kekompakan anggota gapoktan juga menjadi kunci penting majunya suatu kelompok tani. Dari total 106 desa dan kelurahan di Tebo, telah ada sedikitnya 102 gapoktan penerima dana PUAP yang masing-masing diberi modal Rp100 juta rupiah dari Kementerian Pertanian RI. Pada prosedur penerima dana PUAP itu, setiap desa/kelurahan hanya boleh mengajukan satu Gapoktan. “Masih ada empat desa lagi yang rencananya akan dibentuk Gapoktan dan terealisasi pada 2013 nanti,” katanya.(Ant) Editor: Edy Supriyadi http://www.antarajambi.com/berita/298171/gapoktan-tebo-raih-penghargaan-nasional salah satu bukti keunggulan “aulia software”, yaitu kompatable dan user freindly untuk semua kalangan pengguna nya… |